Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Guru Pns Boleh Diperbantukan (Dpk) Pada Sekolah Swasta
  • Mata Pelajaran Yang Wajib Diadakan Berdasarkan Uu 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Kisi-Kisi Usbn SD/MI Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019
  • Rincian Formasi Cpns Tahun 2019 Untuk Lulusan Sma Smk (Slta Sederajat)
  • Rpp, Kkm Dan Promes Prota Ppkn Smp Kelas 7 Smp (Mts) Edisi Revisi 2017-2018
  • Daftar Peserta Osn SD / MI Tingkat Nasional Tahun 2018 (Daftar Pemenang Osn SD / MI Tingkat Provinsi Tahun 2018
  • Kisi-Kisi Usbn Mapel Agama Islam, Kristen, Katolik, Dan Khonghucu Smp, Sma Dan Smk Tahun 2018 (Tahun Ajaran 2017/2018)
  • Ini Formasi Khusus Yang Dibuka Pada Penerimaan Cpns 2017
  • Penilaian Hasil Belajar

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment