Sunday, September 20, 2020

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018

Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018



 Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018


Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 53/PMK. 05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Tek...



Video Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018





Artikel Terkait:
  • Hak Cuti Pns Yang Tidak Digunakan Tahun Ini Masih Bisa Digunakan Tahun Depan
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2019
  • Daftar Perolehan Medali o2sn 2018 Tingkat Nasional
  • Jadwal Pendaftaran Sekolah / Perguruan Tinggi Kedinasan Mulai 9-30 April 2019
  • Daftar Finalis Opsi Smp Tingkat Nasional Tahun 2018
  • Modul Pkp TK Sd Smp Lengkap Semua Unit Pembelajaran Tahun 2019
  • Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai
  • Pengumuman Hasil Pemilihan Guru, Kepala Dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2019
  • Beasiswa Pelatihan Coding (Programmer/Developer) Tahun 2019 Pendaftaran Hingga 27 September 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Pmk Nomor 53/Pmk. 05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji KE 13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018

    0 comments:

    Post a Comment