Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Ini Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa Mulai Tahun 2019 Berdasarkan Pp Nomor 11 Tahun 2019
  • Juknis Lomba Inobel Guru Smp Tahun 2019
  • Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji KE 13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  • Kisi-Kisi Un Unbk Smp Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran
  • Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Apbd Tahun Anggaran 2020
  • Kisi-Kisi Usbn Sma - Ma Tahun 2019 Semua Mata Pelajaran
  • Latihan Soal Ukk - Pat Penjas (Pjok) Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 tahun2020
  • Uu Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Uu Sisnas Iptek)
  • Jadwal Dan Juknis Pendaftaran Beasiswa s2 Untuk Guru Madrasah Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment